Lalu
lintas pembayaran giral adalah, suatu
proses kegiatan bayar membayar dengan warkat
atau nota kliring, yang dilakukan dengan
cara saling memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban maupun untuk keuntungan
nasabah ybs.
Giral
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Peserta
Kliring:
Peserta
kliring dapat dibedakan menjadi dua macam:
· Peserta
langsung, yaitu: bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau notanya secara
langsung dengan B I atau melalui PT
Trans Warkat sebagai perantara dengan BI.
Contoh: Bank Retail, Bank Devisa
·
Peserta
tidak langsung, yaitu: bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui
bank yang telah terdaftar sebagai peserta
kliring. Contoh: BPR
Warkat /
Nota kliring
Adalah
alat atau sarana yang digunakan dalam
lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat
berharga atau surat dagang seperti: cek, bilyet
giro, wesel bank untuk trasfer atau wesel
unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
nota kredit, dan surat-surat lainnya yang
disetujui oleh penyelenggara (BI).
Syarat-syarat
warkat yang dapat dikliringkan:
·
Ber
valuta Rupiah
·
Bernilai
nominal penuh
·
Telah
jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
·
Telah
dibubuhi cap kliring
RTGS (Real-Time
Gross Settlement). Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening
peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan
sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS
Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia
untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran
akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta
penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo
peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke peserta RTGS lainnya.